Disebabkan Pemblokiran Rengkening Hak Paling Dasar Karyawan Lapan Bulan Belum Terima Gaji
Jumat, 23-01-2026 - 09:18:50 WIB
Bagansiapiapi, OPSINEWS.COM- kamis 22/01/2026 Hak paling dasar di terima karyawan upah berdasarkan undang undang ketenagakerjaan indonesia (UU NO 13 Tahun 2003 dan Perubahanya dalam UU Cipta Kerja) Berdasaran peraturan diatas perusahan BUMD PT .
Dugaan indikasi merupakan pelanggaran hak paling dasar karyawan, Plt Dirut BUMD PT SPRH R.Hidayat Ssi.melalui pesan Whatsapp mengatakan Bukan hanya karyawan bang Direksi dan Komisaris juga belum dibayarkan dan oprasional masih banyak utang bang.
"Hal ni di sebabkan adanya pemblokiran rekening perusahan oleh bupati bang,nantilah ku kirim semua surat surat pemblokiran yang bersambung ya bang." tuturnya melalui pesan whatsapp.
Dampak dari pemblokiran rengkening perusahan gaji selama delapan bulan belum diterima tersimpan kisah pilu para karyawan yang sangat "miris"
Adapun sala satu yang disampaikan karyawan petugas keamanan (Scurity) tersimpan kisah pilu tersebut yang masih bekerja menjalankan tugas hinga kini dimana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari
"selaku kepala keluarga yang harus wajib nafkahi istri dan anak saya ini saya lakukan dengan cara utang sana sini."tuturnya dengan nada lirih
Untuk itu kami yang masih bekerja sampai hari ini. Sudah delapan bulan kami belum menerima gaji. Kami bukan tidak mau bekerja, tapi kami juga manusia yang butuh makan serta tanggung jawab terhadap keluarga kami.
“Kami berharap Bapak Bupati berjiwa besar. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan dan kami juga punya keluarga yang harus kami hidupi,”ungkap (sr/sm)
Komentar Anda :